Sah, Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

JAKARTA, LASPELA – Pemerintah Pusat telah memutuskan tidak akan menaikkan upah minimum di tahun 2021. Keputusan tersebut setelah dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat edaran tersebut resmi dikeluarkan ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Dengan demikian, upah yang akan diterima oleh para pekerja di Indonesia untuk tahun depan akan sama dengan tahun 2020.

“Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” ungkap Ida melalui SE tersebut dikutip dari detik.com, Selasa (27/10/2020).

Lebih jauh, poin 2 meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Poin 3 menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/WaIikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” tambah Menaker.