Dituding Serobot Lahan Masyarakat, PT RBA: Menurut Floting Koordinat Peta, Hanya Sebagian Yang Kena

Oleh: Nopranda Putra


TOBOALI, LASPELA – Tudingan penyerobotan lahan seluas 87 hektar milik 43 warga yang dilakukan oleh PT RBA di Kawasan Industri (KI) Sadai ditanggapi langsung oleh PT RBA selaku pengelola KI Sadai.

PT RBA memfasilitasi 43 warga tersebut dalam pertemuan yang dilaksanakan di Balai Daerah Pemerintah kabupaten Bangka Selatan, Kamis (22/10).

Kepala Sarana dan Prasarana PT Ration Bangka Abadi (RBA), Dedi Bastian mengatakan PT RBA sudah menindaklanjuti laporan perwakilan desa Sadai, Bangka Selatan, Bangka Belitung terkait perkara penyerobotan lahan yang dialamatkan ke PT RBA.

“Kita menindaklanjuti dari laporan perwakilan desa Sadai Hasanuddin dan kawan-kawan. Dalam laporan mereka bahwa PT RBA telah menyerobot tanah mereka seluas 87 hektar yang dalam lahan 87 hektar itu beririsan dengan HGB PT RBA,” kata Dedi, Kamis (22/10) usai diskusi musyawarah di Balai Daerah Basel.

Atas tudingan tersebut, jelas dia tidak semua lahan milik warga yang masuk land clearing RBA, karena menurut floting koordinat peta hanya sebagian yang kena.

“Tidak keseluruhan lahan itu, tidak mengenai floting koordinat peta yang telah disampaikan Hasanuddin dan lahan mereka itu hanya sebagian yang kena land clearing,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia dalam pembuktian selanjutnya warga telah menyampaikan SP3AT ke RBA dengan jumlah 34 SP3AT. Dan dalam 34 SP3AT itu yang terindikasi setelah pencocokan data hanya 23 hektar yang cocok.

“Mereka sampaikan SP3AT kepada kita dengan total 34 SP3AT yang terindikasi dan terbukti kita rumuskan dalam satu peta bidang. Setelah kita pencocokan data, kirarkinya itu mengerucut 23 hektar yang cocok dan itupun hasil peta bidang tidak sama dengan peta bidang yang mereka sampaikan kepada kita dalam surat itu,” ujarnya.

Setelah itu, sebut dia dalam floting SP3AT setelah cocok data ternyata bentuk berbeda, berarti tidak ada kecocokan data. Oleh karena itu, PT RBA menahan pembayaran atas ganti rugi karena belum ada pencocokan data.

“Kami dari pihak RBA bukan tidak mengakomodir kepentingan mereka, setelah bicara data belum ada kecocokan, sehingga RBA menahan pembayaran yang mereka klaim kepada kita,” sebutnya.

Menurut dia, PT RBA sudah dua kali melakukan pembayaran di objek lahan yang sama. Dan tidak akan mengganti rugi untuk ketiga kalinya di lahan yang sama juga.

“Karena sebelumnya kita sudah beberapa kali lakukan pembayaran di area lahan yang sama, kami merasa tidak mungkin terus ada pembayaran pertama, kedua dan ketiga di lahan objek yang sama,” tukasnya.

Untuk itu, ia menuturkan dengan adanya diskusi ini dapat mencari solusi terbaik agar pihak RBA maupun masyarakat tidak ada dirugikan. Sedangkan terkait adanya laporan masyarakat Sadai yang sudah membuat laporan ke kepolisian akan diikuti oleh pihak RBA secara koperatif.

“Dengan acara ini kita mencari solusi secara mufakat dan musyawarah. Untuk selanjutnya karena sudah laporkan ke kepolisian nanti bahasa hukum yang menjelaskan secara apa, kita ikuti prosedurnya cuma penjelasan dari RBA secara teknis itu yang terjadi di lapangan,” terangnya. (Pra)