KOBA, LASPELA– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) membuka penerimaan pendaftaran pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang dimulai tanggal 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020, berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 tanggal 29 September 2020 tentang pedoman pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan Tahun 2020.
Ketua Bawaslu Bateng, Robianto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama seluruh Panwaslu Kecamatan pasca diterima surat keputusan tersebut guna memberikan pemahaman terkait mekanisme pembentukan pengawas TPS.
“Kita bahas berbagai hal teknis agar proses pembentukan berjalan lancar dengan harapan kuota minimal terpenuhi di setiap TPS, sehingga tidak perlu ada masa perpanjangan pendaftaran,” kata Robianto, Sabtu (3/10/2020).
Ia mengungkapkan bahwa ada mekanisme terbaru untuk pembentukan pengawas TPS, yaitu harus sesuai dengan penerapan protokol kesehatan covid-19, salah satunya suhu tubuh peserta tes wawancara tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius.
Kemudian berkas pelamar juga harus disterilkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pokja.
Pelamar wajib menggunakan masker dan pelaksanaan tes wawancara wajib menerapkan jaga jarak minimal 1 meter.
“Jika berkas dinyatakan lengkap dan lulus penelitian administrasi, maka pada hari itu juga langsung dilakukan tes wawancara. Tes wawancara juga bisa dilakukan secara virtual oleh Panwaslu Kecamatan atau dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa masing-masing setelah mendapat mandat dari Panwaslu Kecamatan,” terangnya.
Bagi yang berminat, syaratnya adalah berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran, pendidikan minimal SLTA sederajat, dan bukan anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye pasangan calon.
Setiap pelamar juga wajib menyertakan kesediaannya untuk mengikuti rapid tes atau swab tes jika terpilih sebagai Pengawas TPS, dengan biaya rapid tes yang sudah ditanggung.
Menurut Robianto, jumlah total Pengawas TPS yang akan direkrut oleh pihaknya sebanyak 383 orang sesuai dengan jumlah TPS pada Pilkada Tahun 2020 ini, dimana setiap TPS akan ada satu orang Pengawas TPS.
Untuk informasi pendaftaran dan formulir pendaftaran, Robianto men
yampaikan bahwa peminat dapat mendatangi Kantor Kelurahan/Desa atau Kantor Camat atau Kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing.
“Selain itu bisa juga menghubungi langsung Panwaslu Kelurahan/Desa masing-masing atau melalui laman http://batengkab.bawaslu.go.id/pengumuman,” pungkas Robianto.(jon)