Cegah Korupsi Lanjutan, BPRS Minta Pendampingan Kejaksaan

BANGKA BARAT, LASPELA– Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah Bangka Belitung Cabang Muntok, maka dilakukan Kerja sama berupa MoU (Memory Of Understanding)  pihak bank tersebut dengan Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Hal tersebut diungkapkan Helena Octavianne selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat di Kantor Kejari Bangka Barat, Selasa (25/8/2020).

” Hari ini juga ada MOU dengan BPRS, jadi direksi yang baru, Pak Khairul melakukan MoU antara Kejaksaan dengan BPRS, di mana walaupun BPRS itu bukan BUMN atau BUMD, dia itu modalnya kebanyakan dari pemerintah daerah, makanya kenapa bisa MoU dengan dia, karena apa yang terjadi adalah tindak pidana korupsi, keuangan negara diselewengkan,” ungkap Helenna.

Helenna menyebutkan langkah MoU tersebut juga sebagai langkah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

” Direksi yang baru ingin adanya pendampingan dari kejaksaan, kami sebagai Jaksa Pengacara Negara kemudian memberikan MoU tersebut supaya kedepannya tidak terjadi lagi yang seperti ini,” jelas Helenna. (is)