Jelang Pilkada, Bawaslu Beltim Awasi ASN yang Tidak Netral

MANGGAR, LASPELA – Ajak Aparatur Sipil Negara (ASN) netral pada Pilkada Beltim 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur lakukan rapat koordinasi dengan para stakeholder. Bawaslu Beltim juga mengundang perwakilan Bawaslu RI Rahmat Bagja untuk memberikan materi kepada ASN Kabupaten Beltim, Jum’at (21/8/2020)

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Belitung Timur tahun 2020, Bawaslu Beltim lakukan sejumlah kegiatan untuk memastikan perhelatan Pilkada tahun ini berjalan lancar dan netral.

Tak hanya masyarakat sipil biasa, Bawaslu Beltim juga mengawasi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam setiap penyelenggaraan Pilkada. Hal tersebut dikarenkan ASN tidak boleh berpihak ke pasangan calon manapun dalam Pemilu. Sesuai peraturan Undang – Undang yang berkaitan dengan netralitas ASN adalah Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi:

“Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye”.

Wahyu Epan Yudistira selaku ketua Bawaslu Beltim mengatakan, jika Bawaslu Beltim bertindak sebagai penyampaian rekomendasi atas temuan bukti hukum jika ada ASN yang tidak Netral dalam Pilkada. Eksekusi pemberian sanksi akan diserahkan kepada Pembina kepegawaian tingkat Kabupaten.

” Pelanggaran yang diduga tidak netral ASN itu masuk dalam pelanggaran lainnya, yaitu pengembalian penjatuhan sanksi itu instasi terkait seperti Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) atau kepada pembina kepegawaian ditingkat Kabupaten. Artinya kami Bawaslu hanya merekomendasi atas temuan bukti hukum atau fakta – fakta dalam dugaan (Tidak Netral) tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Beltim.

Untuk itu Wahyu Epan Yudistira mengharapkan ASN dapat netral dan profesional dan bijak dalam menggunakan media sosial ditengah Pilkada. Karena pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, tetapi masyarakat juga ikut mengawasi dan melaporkan tindakan curang maupun tidak netral ASN ke Bawaslu.(*)