Ia juga memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara ini. Sebab, objek riksa yang dilakukan pihaknya berbeda.
“Pada kegiatan yang kita lakukan, kita juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Dimana kita mengetahui juga, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Satreskeim Polres dan Kejari Basel sama-sama melakukan penyelidikan terhadap penggunaan DAK TA 2019 pada Disdikbud lantaran diduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 807 juta. (Pra)
Leave a Reply