BANGKA BARAT, LASPELA– Surat Keputusan ( SK ) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) RI nomor : PAS-922,927,958.PK.01.01.02 tahun 2020 dibagikan Bupati Bangka Barat, Markus, S.H, secara simbolis kepada perwakilan narapidana di aula Rutan Muntok, Senin (17/8/2020) siang.
SK tersebut berisi tentang Remisi Umum (RU) yang diberikan kepada 60 orang para tahanan di Lapas Bangka Barat memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia.
” Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke – 75 ini, sebanyak 60 narapidana mendapat Remisi Umum,” jelas Kepala Rutan kelas IIB Muntok, Abdul Rasyid Meliala usai acara di ruang kerjanya, Senin ( 17/8/2020 ) siang.
Acara pemberian remisi dihadiri Bupati Bangka Barat Markus, Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah, Dandim 0431/BB Letkol Inf. Agung Wahyu Perkasa, Hakim PN Muntok, Camat Muntok Sukandi beserta perwakilan Rutan lainnya.
Abdul Rasyid menambahkan remisi yang diberikan berupa potong masa tahanan satu hingga lima bulan yang mencakup semua pidana umum.
” Kriteria untuk mendapatkan remisi diantaranya, warga binaan dinilai berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib dan mengikuti program dan kegiatan positif di Rutan. Remisi ini bisa dicabut apabila mereka tidak berkelakuan baik di dalam, dan mereka juga nanti akan disidang TPPK, apabila mereka membuat ulah. Artinya tetap dipantau,” pungkasnya. (is)