KOBA, LASPELA– Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar sosialisasi iklan kampanye pasangan calon dan keterbukaan informasi pada Pilkada Bateng 2020, sosialisasi digelar di ruang rapat kantor Bawaslu Bateng, Kecamatan Koba, Kabupaten Bateng.
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Bateng, Robianto.
Pada kesempatan itu, Robianto mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman tentang hal-hal yang perlu diperhatikan para stakeholder dan masyarakat terkait pelaksanaan iklan kampanye pada masa kampanye pada Pilkada Bateng 2020.
“Semoga dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman kita bersama tentang iklan kampanye dan juga tentang informasi apa saja yang bisa atau yang dikecualikan untuk publik,” kata Robianto, Rabu (12/8/2020).
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono, menyampaikan bahwa tujuan kampanye adalah untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program pasangan calon kepala daerah. Ia mengatakan bahwa dalam hal pemasangan iklan kampanye juga bervariasi seperti melalui media cetak dan elektronik, bentuk tulisan, animasi, debat, dan cara lainnya.
“Tujuannya untuk memperkenalkan pasangan calon atau meyakinkan pemilih memberi dukungan, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten yang didanai oleh APBD,” ungkap Wahyu.
Menurut Wahyu, tujuan Bawaslu melakukan pengawasan iklan kampanye di media masa diantaranya untuk memastikan materi iklan kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan memastikan batasan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi kampanye untuk setiap pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam iklan kampanye tersebut juga ada beberapa larangan, seperti dilarang untuk menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan baik kepada pasangan calon kepala daerah dan atau partai politik, juga melarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba baik partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat,” pungkas Wahyu.(jon)