BANGKA BARAT, LASPELA– Hanya dalam kurun waktu empat hari, Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus kejahatan perkara penganiayaan luka berat di wilayah hukumnya, Selasa (11/08/2020).
Pelaku Su Alias Ar (24) merupakan warga Desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat dan Korban berinisial Al Mustopa (24) merupakan Buruh Harian warga Desa Rambat Kecamatan SimpangTeritip Kabupaten Bangka Barat.
Kapolsek Simpang Teritip IPDA Martuani Manik, S. H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK menuturkan kronologis kejadian tersebut.
” Kejadian berawal dari pada saat korban sedang duduk di depan rumah sambil main HP dan didatangi oleh pelaku yang langsung mencekik leher korban dari belakang dan menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 2 (dua) kali pada bagian dada dan rusuk sebelah kiri dan kemudian pelaku pergi meninggalkan korban, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian dada dan rusuk sebelah kiri ,” jelas Kapolsek.
Kapolsek juga mengatakan bahwa pelaku telah dapat diamankan setelah mendapat laporan.
” Berdasarkan laporan, personil Polsek Simpang Teritip telah melakukan penangkapan pelaku di Pondok milik Sarifudin di Desa Simpang Gong Kecamatan Simpang Teritip, pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada di dalam pondok dalam keadaan tidur dan bersembunyi. Kemudian personil Polsek Simpang Teritip langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Simpang Teritip,” ungkapnya.
Selain itu, pihak kepolisian dikatakan Kapolsek telah mengamankan barang bukti serta pelaku akan diproses hukum yang berlaku.
” Untuk pelaku penganiayaan berat terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara, sedangkan untuk modus pelaku merasa cemburu dengan korban,” pungkasnya. (is)