SUNGAILIAT, LASPELA — Kuasa hukum warga Sudimampir, Abdullah Hamsa dari kantor hukum Chandra Marpaung and Partner menyebutkan jika proses mediasi sengketa lahan antara warga Sudimampir, Kelurahan Parit Padang dengan Kompi Senapan B yang dilakukan oleh Camat Sungailiat tidak netral.
Abdullah Hamsa menilai jika pihak kecamatan sendiri kurang pas menempatkan posisinya sebagai penengah.
“Kami selaku warga merasa kecewa, karena proses mediasi tersebut tidak netral. Simple saja, dilihat dari proses duduk saja kita ditaruh di belakang, sedangkan pihak Kompi, Kelurahan, BPN itu di depan semua, ini ada apa,” tanyanya.
Ia juga mengatakan jika pihak kecamatan tidak tegas untuk meminta masing-masing pihak menunjukan alas haknya dari kepemilikan tanah tersebut.
“Seharusnya yang menjadi penyelenggara itu meminta masing-masing pihak untuk menjelaskan dasar-dasar kepemilikannya, karena hal inilah yang menjadikan dasar mediasi itu sendiri,” terangnya.
Sementara itu, Camat Sungailiat, Suhardi menolak untuk diwawancarai dan menyerahkannya ke lurah Parit Padang, Ramadhan.
“Kami juga selaku undangan jadi tidak tahu soal posisi duduk, kalau diatas semua mungkin tidak cukup juga,” katanya.
Lebih lanjut, Suhardi mengatakan jika keputusan yang diperoleh dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya ke jalur hukum.
“Ini nanti mau dibuat berita acara dulu, dan pak camat juga akan melaporkan ke pak bupati. Yang jelas proses ke pengadilan dan ke bupati tetap berjalan untuk mengantisipasi jika di pengadilan nanti warga kalah, nah antisipasinya nanti seperti apa, misalkan ada ganti rugi atau tukar guling, itu nanti kebijakannya dari pak bupati,” tandasnya. (mah)