Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kolong Dua Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (8/8) pukul 15.30 wib.
Tersangka Hendra (36) warga Kolong Dua Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan diamankan Satresnarkoba berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A- 452/ VIII/ 2020/Babel/Res Basel, tanggal 08 Agustus 2020. Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat ResNarkoba, IPTU Yandrie C Akip.
Kabag Ops Kompol Rusnoto mengatakan penangkapan tersangka bermula pada Sabtu, 8 Agustus anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa di rumah kontrakan di jalan kolong 2, Toboali sering terjadi transaksi narkotika. mendapat informasi tersebut kemudian anggota sat narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Sekira pukul 15.30 wib anggota sat narkoba melakukan penggerebekan, namun pada saat dilakukan penggerebekan tersangka sempat melarikan diri ke hutan belakang rumah kontrakan, karena kesigapan anggota tersangka berhasil diamankan,” kata Rusnoto.
Didampingi ketua RT, Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan penyisiran di lokasi penangkapan dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 gram.
“Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 paket plastik bening kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 Gram Gram, 1 buah bungkus bekas kotak rokok merk sampoerna mild, 1 buah handphone warna putih merk Oppo, 8 bungkus plastik bening kecil dan 1 bungkus plastik bening sedang.
“Akibat kejadian itu, tersangka disangkakan dengan pasal 112 atau 114 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Pra).