BPN Ancam Tak Keluarkan Sertifikat Bila Masih Ada Sengketa Lahan Antara Warga Sudimampir Dengan Kompi

SUNGAILIAT, LASPELA — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka tidak akan mengeluarkan surat kepemilikan ataupun sertifikat tanah dilahan sengketa antara 15 warga Sudimampir dengan Kompi Senapan B Sungailiat.

Kepala BPN Bangka, Sugeng mengatakan pihaknya hanya akan mengeluarkan sertifikat tersebut apabila sudah tidak ada lagi permasalahan antar kedua belah pihak.

Ia mengaku beberapa waktu lalu pihaknya sempat datang ke lokasi tersebut namun hanya sebatas pemetaan saja dimana sesuai dengan program Pendaftaran Tanah Sistematik Nasional (PTSN).

“Suratnya tidak akan keluar, karena itu pemetaan saja, pemetaan dengan pembuatan sertifikat itu beda ya karena satu jengkal tanahpun sesuai instruksi presiden harus dipetakan karena ada program PTSN,” ungkapnya, Rabu (5/8/2020).

Pihaknya sendiri tidak bisa ikut campur dalam urusan konflik tersebut dan akan melanjutkan pembuatan sertifikat apabila sudah tidak ada permasalahan lagi.

“BPN cuma melaksanakan pemetaan ternyata disitu ada hak-hak masyarakat juga, ada tanah kompi jadi timbul masalah makanya tidak kita terbitkan,” tegasnya.

Sugeng juga mengatakan bahwa sekitar lima hektar lebih sudah dikeluarkan sertifikat untuk kompi/TNI AD namun masih ada kurang lebih dua hektar yang masih menjadi konflik.

Namun begitu, dari foto peta dari situs bhumi.atrbon.go.id yang dibawakan warga saat di DPRD Bangka lalu ada sebidang tanah dilahan konflik tersebut sudah dikeluarkan sertifikat hak milik warga.

Sugeng beralasan bahwa dalam peta tersebut belum tentu dilokasi yang sama terjadi konflik antara warga dengan Kompi.

“Itukan skalanya sudah berapa kali jadi belum tentu itu lokasinya. Kalaupun benar, nanti bisa saja dicabut sertifikat kalau ada pihak yang menggugat dan memiliki surat lebih lama,” terangnya.(mah)