Sentra Gakkumdu Basel Sosialisasi Potensi Pelanggaran Pidana pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

“Pasal 177B Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Anggota PPS, PPK, KPU Kabupaten, dan Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan Verifikasi dan Rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit 24.000.000 dan paling banyak 72.000.000,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, pada sosialisasi ini tim Gakkumdu dari unsur 3 lembaga semuanya lengkap, kami dari unsur Pangawas yang hadir saya sendiri, Erik, SH selaku Ketua Koordinator Gakkumdu Basel dan didampingi 2 orang Staf yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Penanganan Pelanggaran sebagai anggota Gakkumdu Basel yaitu Vivin Arista, SH bersama Zio L Monarek, SH, dari unsur Kepolisian yang hadir yaitu Kasatreskrim Polres Basel, AKP Albert D.H Tampubolon, ST, SH Selaku Koordinator Gakkumdu Basel bersama Kanitreskrim Polres Basel, Bripka Perizal Reski, SH selaku Anggota Gakkkumdu Basel dan dari unsur Kejaksaan yang hadir yaitu F. Oslan Parningatan, SH bersama Munayyir Kausar, SH selaku anggota Gakkumdu Basel.

Leave a Reply