Fitra Deswanto Si Predator Bejat Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar

AKBP Slamet menambahkan bahwa setelah melakukan aksinya, Fitra si Predator bejat juga mengancam puluhan korban tersebut untuk tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapapun.

“Pelaku selama ini melakukannya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yakni di rumahnya dan salah satu pondok kebun warga. Kondisi kebun dan rumah dalam keadaan sepi atau kosong saat beraksi,” ujar AKBP Slamet.

AKBP Slamet juga mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan instansi terkait dalam melakukan konseling oleh psikolog terhadap para korban dan tersangka. Ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk intens memantau perilaku anak di lingkungan, kemudian segera melaporkan ke pihak berwajib jika terjadi pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan anak dibawah umur.

“Kita dari pihak kepolisian akan bersikap tegas kepada pelanggar UU Perlindungan anak,” pungkas AKBP Slamet.(jon)

Leave a Reply