Gubernur Babel Berikan Dua Alternatif Rekomendasi Atasi Masalah Irigasi Desa Kepoh

KEPOH, LASPELA – Gubernur Babel Erzaldi melakukan kunjungan kerja ke Desa Kepoh, untuk meninjau kawasan yang pada tahun 2013-2014 telah dicetak sebagai persawahan, Sabtu (18/7/2020).

Erzaldi melakukan audiensi dengan Kepala Desa Kepoh, untuk memastikan kembali dan mendengarkan kendala yang dialami salah satu daerah di ujung Bangka Selatan tersebut.

Meskipun kondisi sudah cukup bagus, namun sayangnya masih terdapat beberapa persoalan, seperti yang disampaikan oleh Kadis Pertanian Babel, Juaidi saat mendampingi Gubernur Erzaldi Rosman.

Beberapa persoalan yang disampaikan oleh warga desa kepada dirinya di antaranya adalah, bahwa areal sawah Desa Kepoh kerap terjadi banjir, dikarenakan air sungai menjadi lebih tinggi dari areal sawah. Selain itu juga sering terjadi abrasi, dan juga sering ada kapal trawl, yang mengakibatkan hasil tangkapan ikan mereka jumlahnya kecil.

“Air (irigasi) masih belum lancar, banjir, sehingga perlu dicarikan solusi untuk menyelesaikan banjir,” ungkapnya.

Ada dua alternatif yang direkomendasikan secara teknis oleh Erzaldi, yang pertama adalah peninggian tanggul, atau yang kedua adalah membuat codetan baru/saluran baru sehingga air yang ada di petakan sawah bisa mengalir.

Pada saat ini, sawah Desa kepoh dengan luas 400 hektar masih di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.

Kadis Pertanian Babel, Juaidi menjelaskan, agar menjadi kewenangan provinsi maka harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2006 tentang Irigasi, pada pasal 17 butir c, yang menyatakan “untuk
melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1.000 ha sampai dengan 3.000 ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas kabupaten/kota”.

Saat ini Juaidi sedang mengupayakan dengan mengirim surat kepada kabupaten dalam hal ini adalah Bupati Bangka Selatan untuk menggabungkan lahan Desa Kepoh dengan kawasan Bikang dan Gadung, sehingga jika digabungkan menjadi 1.300 hektar. Namun hal ini masih menunggu jawaban dari bupati.

Apabila sudah sesuai dengan syarat luas lahan tersebut, maka sudah sesuai untuk menjadi kewenangan provinsi, dalam urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi untuk mengatasi masalah persawahan yang terjadi di Desa Kepoh.

“Kalau itu sudah diserahkan ke provinsi, nanti provinsi yang bisa membantu untuk menyelesaikan masalah irigasi ini. Karena masalah irigasi ini dibatasi oleh kewenangan,” jelasnya.rill/(wa)