PANGKALPINANG, LASPELA – Mengingat adanya pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah menegaskan Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75 tahun 2020 ini lebih sederhana.
Hal itu disampaikan Wagub dalam arahannya saat memimpin rapat koordinasi dan penentuan kepanitiaan peringatan HUT RI ke-75 tahun 2020 tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (14/7/2020).
Peringatan HUT RI tahun ini dijelaskan Wagub akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, seluruh kegiatan harus mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-492/M.Sesneg/Ser/TU.00.04/07/2020 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.
Terhadap pedoman itu, peringatan HUT RI ke-75 tahun 2020 di tingkat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus dilakukan penyesuaian.
Seperti upacara detik-detik proklamasi yang akan hanya dihadiri oleh pimpinan, petugas upacara, dan tiga petugas pengibar bendera serta tidak mengundang masyarakat.
Oleh karenanya, dalam pertemuan ini dibahas kegiatan-kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan, para petugas dan pesertanya, serta penanggung jawab setiap kegiatan.
Namun demikian, Wagub berharap, walaupun peringatan HUT RI ke-75 tahun 2020 ini dilaksanakan secara sederhana dan minimalis, tidak mengurangi rasa khidmat akan peringatan itu.
“Walaupun secara sederhana dan minimalis, tidak mengurangi rasa khidmat dan kecintaan serta nasionalisme kita sebagai bagian dari warga negara NKRI,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesbangpol Babel, Tarmin dalam laporannya menyampaikan pelaksanaan kegiatan peringatan HUT RI ke-75 tahun 2020 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti arahan pusat, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020, sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19.
Dalam surat itu, diatur tata cara pelaksanaan kegiatan. Seperti Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang diwajibkan diikuti secara virtual oleh pemda setelah melaksanakan upacara di tempat masing-masing.
Pertemuan ini bertujuan untuk mengambil kebijakan yang akan sepakati bersama.
Sehubungan dengan pandemi Covid-19 juga, kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak seperti pawai dan karnaval ditiadakan tahun ini.
Hadir dalam pertemuan ini Forkopimda Babel dan pimpinan instansi pemerintah dan vertikal di Lingkup Pemprov Bangka Belitung.(wa)