SUNGAILIAT, LASPELA — Kuasa hukum PT BAA, Arifin Joshua Sitorus dan kawan menganggap gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum warga Kenanga, Zaidan dan partner asal-asalan dihadapan hakim.
Hal tersebut disampaikan saat menjalani sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat atas tuntutan warga terkait pencemaran lingkungan limbah PT BAA, Senin (29/6/2020).
Menurutnya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak sah sesuai dengan peraturan MA nomor 1 tahun 2003 terkait gugatan class action.
“Penggugat mengatakan bahwa yang dirugikan hanya warga Kenanga tapi mereka juga mengatakan akibat pencemaran itu sampai ke kota Sungailiat, jadi ini tidak memenuhi syarat. Seharusnya class action itu mewakili semua kepentingan masyarakat, semua orang-orang yang dirugikan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa perwakilan kelompok masyarakat penggugat tersebut juga tidak mewakili warga karena pekerjaannya tidak menggambarkan keterwakilannya.
“Perwakilan kelompok ini berstatus PNS, guru hingga karyawan swasta padahal dalam gugatannya akibat limbah ini jualan makanan warga jadi tidak laku, jadi ini tidak nyambung, seharusnya perwakilannya juga semestinya penjual makan,” terang Arifin
Sementara itu, kuasa hukum warga Kenanga, Zaidan dari Kantor Pengacara Zaidan dan Partners beranggapan apa yang dilontarkan oleh kuasa hukum PT BAA merupakan hak terlapor agar proses laporannya tidak dapat dilanjutkan.
“Mereka itukan pihak lawan, jadi apa yang disampaikan mereka itu pasti mereka anggap benar. Silahkan saja kalau mereka mau bantah, terserah mereka mau ngomong apa, yang memutuskan nantikan hakim,” ungkapnya.
Bahkan ia juga tidak mempermasalahkan tanggapan pihak perusahaan yang menganggapnya sebagai kuasa hukum tidak sah karena statusnya yang masih sebagai staf khusus gubernur Babel.
“Saya sebagai pengacara ini sudah dua tahun. Saya pernah dilaporkan Dedy Yulianto (mantan wakil ketua DPRD babel-red) ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Saya ini staf khusus, saya bukan PNS. Yang tidak boleh itu PNS, TNI/Polri, kan buat pernyataan,” tegas Zaidan.
Bahkan ia sempat membuat pernyataan dihadapan warga yang sempat mendatangi kantor pengadilan negeri Sungailiat sehingga mendapatkan tepuk tangan warga.
“Orang yang berpihak ke kemungkaran itu tidak beres otaknya,” katanya. (mah)