Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kurun waktu satu bulan, Mei hingga Juni 2020 Polres Bangka Selatan (Basel) dan Polsek jajaran berhasil ungkap 16 kasus.
Dari 16 kasus itu, Satresnarkoba Polres Basel paling menonjol ungkap kasus kejahatan yakni sebanyak 7 kasus.
Sedangkan Satreskrim 3 kasus, Polsek Toboali 2 kasus, Polsek Simoang Rimba 3 kasus, dan Polsek Payung 1 kasus.
Wakapolres Kompol Sarwo Edi didampingi, Kabag Ops, Kasatreskrim dan Kasat Narkoba mengatakan untuk 7 kasus yang berhasil diungkap, Satresnarkoba telah mengamankan 7 tersangka dengan total barang bukti 14,38 gram.
“Adapun ketujuh tersangka yakni,
1. Juniper (37) warga, Cengal OKI, BB 10,99 gram
2. Andri Siswanto (37) Kampun Padang Toboali, BB 0,40 gram
3. Angga Pranata warga Keposang, BB 1,72 gram
4. Feri Unanda (29) warga Air Medang Toboali, BB 0,40 gram
5. Ruzi (39) warga Tukak, BB 0,19 gram
6. Zulkifli (25) Desa Sebagin, Simpang Rimba, BB 0,31 gram
7. Dedi (39) warga Desa Jelutung, Simpang Rimba, BB 0,37 gram,” kata Sarwo, Jum’at (19/6).
Sementara, Kasat Narkoba IPTU Yandrie C Akip menambahkan ketujuh tersangka patut disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Pra)