BANGKA BARAT, LASPELA– Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu katakan Interpelasi terhadap Bupati Bangka Barat belum diperlukan dalam persoalan Perizinan Tambak Udang di Kabupaten Bangka Barat.
Hal tersebut dikatakannya usai mengadakan silaturrahmi dengan Pengurus partai Demokrat di Kantor sekretariat Partai Demokrat, Kamis (18/6/2020)
Sebelumnya, beberapa anggota DPRD Bangka Barat dalam rapat dengar pendapat tentang perizinan tambak udang, mengatakan akan mengajukan hak interpelasi terhadap Bupati Bangka Barat Markus SH.
” Saya kira untuk interpelasi ini belum perlu lah, karena permasalahan ini kan banyak sekali pihak – pihak yang terlibat baik itu dari Kabupaten kemudian provinsi. Dan juga kita memang belum ada Peraturan Daerah dalam hal mengatur masalah izin tambak udang ini,” ujar Badri Syamsu.
Badri juga menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang perizinan tambak udang telah disampaikan oleh Pemkab Bangka Barat, namun terkendala Covid19 sehingga belum sempat dibahas.
” Yang jelas kita harus membuat regulasi, ini baru tahapan penyampaian ya, dan juga kami akan membentuk Pansus nantinya terkait Raperda untuk izin tambak udang ini,” ucap Badri.
Setelah Perda disahkan nantinya, Badri berharap dapat mengatur regulasi yang telah ada.
” Saya yakin dan percaya ke depannya dengan adanya Perda ini, Pemerintah Daerah pun akan bisa merapikan, mengatur terkait regulasi yang ada, karena tadi saya sampai kan bahwa untuk perizinan tambak udang ini bukan hanya Kabupaten Bangka Barat saja tapi melibatkan juga provinsi, terkait masalah Amdal,” tegasnya.
Semua pihak yang terkait, diharapkan Badri nanti akan duduk bersama membahas permasalahan tersebut mengingat investasi tambak udang di wilayah Bangka Barat dapat menyerap tenaga kerja lokal sekaligus prospek penambahan PAD Bangka Barat. (is)