PANGKALPINANG, LASPELA- Dugaan perbuatan Gratifikasi yang dilakukan ASN Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaporkan Ahda Muttaqin, SH ke kantor kejaksaan tinggi Bangka Belitung, Kamis (11/6/2020).
Dalam keterangannya, pengacara yang juga anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Permahi) ini melaporkan seorang mediator Disnaker Provinsi Babel berinisial PK lantaran sering menerima upah bulanan dari PT ASM sejak tahun 2014 silam hingga diberhentikannya Riska Fitriyanti kliennya dari PT ASM. Kasus ini bermula dalam kasus hubungan industrial.
“Klien saya itulah yang sering memberikan amplop bulanan ke PK. Klien saya itu sebagai kasir kas kecil di PT ASM,” ujar Ahda di kantor Kejati.
Disinggung berapa total uang yang sudah diberikan ke PK, pengacara muda ini sedikit buka-bukaan soal nilai uang tersebut.
“Jadi rincianya ada jatah bulanan ya sekitar 500 ribu rupiah, ada lagi jatah THR setiap lebaran. Khusus THR, dari pengakuan klien bos yang ngasihnya langsung ke PK. Padahal PK itu ASN dilarang menerima gratifikasi seperti itu,” tandasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Laspela.com terus mencoba menghubungi PK untuk melakukan konfirmasi. (*)