KOBA, LASPELA– Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Izhar, mengatakan bahwa pihak Kejari Bateng masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bangka Belitung (Babel), terkait dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan taman keanekaragaman hayati (Kahati), yang berada di kawasan Hutan Pelawan Desa Namang, Kecamatan Namang, Bateng, yang diduga melibatkan seorang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bateng berinisial AI.
“Saat ini kami masih menunggu audit dari BPKP Babel, apapun hasil dari audit BPKP tersebut akan kita tindak lanjuti,” kata Izhar, Jumat (5/6/2020).
Ihzar mengungkapkan bahwa perkembangan kasus dengan nilai kontrak proyek Rp 1,48 miliar dari dana DAK ini agak terhambat dengan merebaknya pandemi Covid-19.
“Terakhir saat pihak kami menghubungi pihak BPKP, diketahui bahwa ketua tim auditur BPKP tersebut sedang berada di Jakarta,” ungkap Izhar.
Izhar menambahkan bahwa AI sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Bateng sejak 15 November 2018. Izhar mengatakan bahwa sejauh ini AI masih dinilai kooperatif dengan pihak Kejari, dan kalaupun ada pemanggilan, maia akan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Jika hasil audit sudah keluar, kami akan memeriksa ahli dari BPKP itu sendiri. Dan sampai saat ini AI kita nilai masih kooperatif,” ungkapnya.
Izhar menyampaikan bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka lain dari pengembangan kasus ini.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bateng, Wahyu Nurahman, tidak banyak memberikan tanggapan ketika ditanyakan terkait proses penentuan jabatan terhadap AI di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Silakan konfirmasikan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Kepala Baperjakat Bateng,” ujar Wahyu.(jon)