KOBA, LASPELA– Kepala Badan kepegawaian Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Wahyu Nurahman, mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bateng sudah mulai menjalankan new normal life, berdasarkan surat edaran (SE) nomor 800/951/BKPSDMD/2020 tentang sistem kerja aparatur sipil negara menuju tatanan normal baru di lingkungan Pemkab Bateng.
Dengan terbitnya SE yang ditandatangi Bupati Bateng, Ibnu Saleh, maka mulai Jumat (5/6/2020), ASN di lingkungan Pemkab Bateng sudah mulai bekerja di kantor, dan dengan jam kerja seperti sediakala.
Wahyu menuturkan bahwa diterbitkannya SE ini telah sesuai dengan SE dari Kemenpan RB nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru, yang diterimanya pada tanggal 29 Mei 2020.
“Kita membuat SE berdasarkan Permenpan RB, bahwa ASN di Bateng akan dikembalikan jam kerjanya sebagaimana situasi sebelum pandemi COVID-19,” kata Wahyu, Kamis (4/6/2020).
Wahyu mengungkapkan bahwa menurut SE tersebut, jam kerja ASN dari hari Senin-Kamis mulai masuk pada pukul 07.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB, dan di hari Jumat ASN senam pagi pukul 07.00 WIB dan pulang pada pukul 16.30 WIB.
Apel mingguan dan upacara bulanan tetap dilaksanakan seperti biasa dengan tetap menjalankan protokol keamanan COVID-19.
“Kebijakan ini kita ambil untuk kembali mengoptimalkan pelayanan kita kepada masyarakat,” pungkas Wahyu.(jon)