SUNGAILIAT, LASPELA — Kasus pelaporan pencemaran nama baik salah satu anggota DPRD Bangka, berinisial MGN kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Dedy Setiawan mengatakan pihaknya akan terus melakukan penelusuran terkait kasus tersebut.
“Kasus ini sedang tahap penyelidikan dan masih menunggu dari saksi ahli. Ada beberapa pertanyaan yang kita dorong jika saksi ahli sudah menyatakan kasus ini masuk kedalam ITE atau masuk pidana baru naik ke sidik,” ungkapnya, Selasa (2/6/2020).
Ia mengatakan kasus tersebut terkesan lama karena terkendala oleh adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan beberapa proses harus melalui mekanisme protap covid-19.
“Banyak kasus yang terkendala karena covid-19, biasanya kita dari Polres langsung ke saksi ahli tapi karena covid ini kita hanya tanya jawab melalui email, jika sudah baru dikirim melalui ekspedisi,” terang Dedy.
Terpisah, MGN mengaku jika kasus tersebut bermula dari beredarnya informasi di salah satu group WhatsApp yang memojokkannya lantaran baru pulang dari Jakarta dan tidak melakukan isolasi mandiri.
“Kalau sebagai ODP saya tidak mempermasalahkan, tapi dibawahnya itu bawa-bawa nama anggota dewan jadi disitu saya di-bully,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan jika dirinya tidak pernah menolak prosedur yang dibuat pemerintah saat datang maupun pergi ke luar daerah.
“Saya tidak pernah menolak protap kesehatan, memang waktu itu belum ada pemakaian gelang tapi disitu saya dibilang gelangnya dilepas dan sebagainya. Saya rasa disitu ada unsur politis karena ada keterangan dibawanya itu (anggota dewan-red),” terangnya.(mah)