Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa aktivitas seluruh ASN kembali berjalan seperti sedia kala, begitu juga di ruang-ruang publik di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Untuk itu perlu disosialisasikan penerapan protokol kesehatan menuju tatanan hidup baru agar semua berjalan dengan aman, kondisi ini didorong oleh kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonominya.
Kedisiplinan merupakan kunci agar pandemi dapat segera berlalu. Untuk iti dalam hal ini Gubernur Babel Erzaldi Rosman mengimbau agar saling bahu-membahu dan tidak menyepelekan protokol kesehatan yang di antaranya adalah mengenakan masker saat beraktivitas, sering mencuci tangan, hindari keramaian, dan menjaga jarak.
“Sesuai dengan perkembangan situasi di daerah dan pusat, kita sudah sering mendengar “New Normal”. Kita harus menyikapi ini, tapi tetap menjunjung tinggi kesehatan kita,” kata Erzaldi, saat menyampaikan sosialisasi penerapan protokol kesehatan di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Babel mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga ke jajaran kelurahan, Selasa (2/6/20/2020).
Untuk menjalankan new normal ini, kondisinya ditetapkan atas permintaan pemerintah kabupaten/kota yang disampaikan kepada satgas provinsi. Kemudian satgas provinsi akan mengecek syarat-syarat tersebut dan disampaikan ke pusat.
Dikatakan oleh Erzaldi, new normal adalah pelonggaran yang dilakukan oleh pemerintah namun masyarakat tetap dituntut untuk melaksanakan protokol Covid-19. Hal ini akan disosialisasikan dalam kurun waktu satu minggu. Setelah dilakukan sosialisasi, akan diberlakukan tindakan-tindakan dengan efek jera bagi yang melanggar aturan.
Sedangkan bagi para pelaku usaha seperti kafe dan restoran juga harus memperhatikan dengan ketat protokol kesehatan yang telah diatur, seperti jarak antar meja dan desain ruangan yang harus sesuai dengan ketentuan.
“Bagi kafe dan restoran yang tidak menjalankan protokol Covid-19, akan diberikan teguran-teguran. Apabila sudah mendapatkan tiga kali teguran masih juga melanggar, izinnya mungkin kita cabut,” ungkapnya.
Saat ini, ada beberapa daerah yang memungkinkan untuk mengajukan kelonggaran yaitu Belitung Timur, Bangka Tengah, dan Bangka Barat. Ketiga daerah ini merupakan daerah dengan zona hijau.(wa)