Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Pansus 3 DPRD Basel menyarankan beberapa hal sebagai solusi sementara untuk memperbaiki proses penyerahan bantuan bagi warga miskin, yakni berkoordinasi dengan desa dalam melakukan update data DTKS, dengan menandai data yang sudah meninggal, yang sudah mampu dan ganda sebagai bahan untuk melakukan laporan dan minta segera diperbaiki kemensos sebagai solusi jangka panjang.
“Pemkab harus secepatnya membuat peraturan Bupati tentang masalah yang timbul dari data yang tidak valid tersebut seperti yang sudah meninggal akan diberikan ke ahli waris (walaupun mampu) ataukah tidak diberikan, termasuk penerima yang sudah mampu dan ganda sesuai di DTKS apakah tetap diberikan,” kata anggota Pansus 3, Samsir, Selasa (19/5).
Serta, lanjut dia mengatur kriteria penerima untuk BLT DD yang ditetapkan oleh relawan Covid-19 dalam musyawarah desa sehingga ada kesepakatan dalam menetapkan calon penerima dalam proses musdes tersebut.
“Dan juga mengatur jika ada kelebihan dana alokasi untuk BLT DD , apakah masuk kas desa atau dikembalikan,” ujarnya.
Menurut dia, dalam undang – undang, kabupaten bisa membreakdown aturan undang – undang dalam bentuk yang lebih detail sebagai muatan
Lokal dalam bentuk peraturan Bupati yang mengatur yang belum diatur dalam undang – undang, asalkan tidak menyimpang dari peraturan yang diatasnya. (Pra)