Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Perkara hukum babat kawasan hutan produksi di dusun Parit 2, kecamatan Toboali, kabupaten Bangka selatan (Basel) tanpa izin itu terus bergulir.
Penanganan kasus hukum yang menjerat SN berperan sebagai koordinator tambang timah ilegal dan pemilik peralatan tambang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tambang ilegal dan pengrusakan kawasan Hutan Produksi (HP) Parit 2 Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan hingga saat ini tersangka dalam perkara tersebut baru satu orang.
“Belum ada (Tersangka Baru). Masih satu orang dan sudah kita periksa yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Haryo, Senin (11/5).
Dijelaskan perwira menengah itu, tersangka juga ternyata pemilik peralatan tambang dan bekerja perorangan. Dan saksi yang diperiksa belum menyebutkan nama nama lain.
“Pemilik itu sekaligus koordinator karena yang melakukan adalah perorangan, bukan badan usaha. Saksi yang diperiksa belum menyebutkan nama-nama yang lain,” jelasnya.
Leave a Reply