SUNGAILIAT, LASPELA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka mencatat sebanyak 6.600 KK di Kabupaten Bangka akan menerima zakat.
Wakil ketua II Baznas Kabupaten Bangka, Ali Usman mengatakan petugas sudah melakukan pendataan sejak tahun 2019 dan data lengkapnya sudah masuk pada bulan Maret tahun ini.
Selain itu, Ali juga mengatakan bahwa untuk pembayaran zakat fitrah sendiri sudah bisa dilakukan sejak 29 April 2020 lalu.
“Sudah dibuka. Silahkan pembayaran zakat bisa dilakukan di masjid, mushola, atau kantor yang sudah ada Unit Pengelola Zakat (UPZ), atau datang langsung ke Baznas juga boleh,” ungkap Ali, Senin (11/5/2020).
Untuk pembayaran zakat fitrah pada tahun 2020 atau ramadan 1441 Hijriyah, per jiwa, kata Ali dikenakan sebesar 2,5 kg beras atau uang sebesar 32.500 ribu rupiah.
“Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras harga tersebut, harus mengeluarkan zakatnya sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari,” terangnya.
Ali Usman juga menegaskan bahwa perintah membayar zakat termasuk dalam rukun Islam, sehingga hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syariah. (mah)