Kedua Pemilik Speedboad Mengaku Menyesal

BANGKA BARAT, LASPELA- Darmawan (57) dan Jon Jeni (46) pemilik speedboat yang kini diamankan polisi hanya bisa pasrah. Keduanya kedapatan nekat membawa penumpang dikala pemerintah memberlakukan larangan bepergian lintas provisi. Larangan pemerintah ini sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang kini sudah menjamur di tanah air.

Kepada petugas,  Jon dan Darmawan mengaku menyesal dan menyatakan ia juga menjadi korban ketidaktahuannya atas pemberlakuan larangan pemerintah membawa penumpang.

Menurut Darmawan, ia hanya berniat membantu satu keluarga yang memohon dirinya untuk diantarkan ke pulau Bangka dikarenakan orang tuanya sakit.

” Ibu tuh sekeluarga 6 orang, minta bantu katanya mau liat orang tua sakit di Bangka dari Sungsang. Minta tolong nian, jadi kito bantu. Memang kami mengangkut penumpang tapi biasonyo dari Sungsang ke Makarti atau ke Sungai Semut, baru kali ini kesini, karena kasian dan kita gak tau melanggar, rencanaya mau turun dipelabuhan Muntok tapi sudah ditangkap di tengah laut,” jelas Darmawan.

Alasan yang sama juga diberikan Jon, pemilik speedboad lainnya. Ia beralasan kepergian ke pulau Bangka untuk mengantarkan 4 mahasiswa asal Bangka pulang ke kampung halamannya diperantarai seorang sopir angkot.

Meski tak mengenal sang sopir angkot, rasa iba yang dimiliki Jon sangat kuat untuk membantu 4 mahasiswa tersebut.

“Penumpang juga minta tolonglah katanya, ada orang tuanya sakit. Jadi kan, 3-4 kali minta tolong akhirnya kita bantu. Kita ga tau ini melanggar, kita juga seperti korban, kalau tau, dak mungkin,” kata Jon.

Kini keduanya berharap petugas dapat membebaskannya dan kembali ke daerah Sungsang.

Mereka juga khawatir dengan keluarganya dikarenakan tak pulang berhari-hari.(*)