Mediator Ini Tak Terima Disebut Tak Profesional

Keluhan perusahaan dalam pertemuan ini sambung PRD adalah perusahaan merasa dirugikan oleh oknum karyawannya yang bernama Riska. Riska diduga perusahaan telah melakukan penggelapan uang perusahaan secara tersistematis hingga bernilai 800 juta lebih.

Oleh karena itu, sang ownner meminta pendapat PRD sebagai mediator atas masalah yang dihadapi perusahaan. PRD berpendapat saat itu ada baiknya perusahaan melaporkan tindak pidana tersebut ke pihak berwajib, dan menegaskan untuk status karyawan jangan dilakukan PHK atau memberhentikannya sampai ada keputusan hukum yang menyatakan bersalah.

PRD melanjutkan, pemilik perusahaan juga sempat menanyakan bagaimana dengan upah karyawan apabila karyawan tersebut tidak bekerja, maka PRD menjawab perusahaan dapat memberlakukan pasal 93 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana tidak bekerja maka tidak dibayar upah, namun BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan perusahaan wajib membayarnya.

“Jadi tidak benar adanya pecat memecat dan dimana keberpihakan saya kepada perusahaan seperti yang dituduhkan kuasa hukum Riska dalam laporannya ke Disnaker beberapa waktu lalu,” sebut PRD.

Leave a Reply