KPPU Lakukan Penelitian Inisiatif Atas Dugaan Pelanggaraan Layanan Rapid Test Untuk Diagnosis Covid-19 Oleh Rumah Sakit

“Jika produk tambahan tersebut bukan komplementer, maka hal ini berpotensi melanggar norma pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999,” lanjut Gopprera.

KPPU berharap setiap pihak tidak melakukan pelanggaran UU No. 5/1999, khususnya dalam kondisi bencana nasional wabah Covid-19 ini. Dalam kondisi seperti saat ini, sangat dibutuhkan
pengujian melalui rapid test guna mendukung upaya Indonesia dalam melawan dan mengurangi penyebaran virus tersebut. Untuk itu, KPPU mendorong masyarakat agar
melaporkan jika ada dugaan pelanggaran UU No. 5/1999.

“Semoga bencana nasional wabah
Covid-19 segera teratasi,” harapnya.(rill)

Leave a Reply