Adapun lima item yang menjadi kesepakatan yakni,
1. Semua umat beragama bersama sama mengikuti protokoler penanganan covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
2. Menghimbau supaya perayaan hari besar keagamaan untuk dilakukan secara sederhana, Keluarga inti saja.
3. Untuk masyarakat Bangka Selatan yang berdomisili di luar daerah agar meryaakan hari besar keagamaan nya di daerah masing-masing dan tidak perlu pulang ke kabupaten Bangka Selatan sampai dengan kondisi kembali normal.
4. Dalam melakukan ibadah keagamaan, tidka ada pengumpulan massa dan dilaksanakan di rumah masing-masing.
5. Ketentuan 1,2,3,4 diberlakukan sejak tanggal ditetapkan sampai pemerintah menyatakan keadaan normal kembali. (Pra)
Leave a Reply