Oleh: Nopranda Putra
TUKAKSADAI, LASPELA – Hasil inspeksi mendadak (sidak) lintas komisi dan fraksi DPRD Bangka Selatan (Basel) yang terdiri dari 9 anggota DPRD diantaranya, Dian Sersanawati, Mukimin, Sapri, Herwandi, Umar Dani, Muslim, Solman, Berry f dan Kamarudin ke tambak udang milik PT Sadai Jaya Lestari (SJL) di kawasan wisata Tanjung Kerasak, desa Pasir Putih, kecamatan Tukak Sadai ditemukannya adanya aktivitas.
Ketua Komisi 2, Dian Sersanawati mengatakan sidak kali ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa adanya aktivitas tambak udang di Tanjung Kerasak yang tidak mempunyai izin, sehingga berpotensi limbahnya akan merusak pantai.
“Kita sudah mendatangi perusahaan tambak itu dan mereka tidak bisa menunjukkan surat izin, sehingga kita mengimbau kepada pihak perusahaan itu agar mnghentikan aktivitas sementara sampai izin nya keluar,” kata Dian, Senin (23/3) usai lakukan pengaduan di Satreskrim Polres Basel.
Dijelaskan dia, ada beberapa poin yang didapati dari hasil sidak kesembilan anggota DPRD ke PT SJL itu, yakni PT SJL hanya menunjukkan kepada surat dari desa yang katanya surat itu merupakan izin yang dikeluarkan oleh desa.
“Mereka menunjukkan ke kita surat dari desa, katanya itu izin dari desa, setelah kita baca ternyata bukan izin dari desa, tapi surat rekomendasi untuk kepengurusan NPWP,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut srikandi politisi PDI Perjuangan PT SJL juga kantongi izin dari camat untuk penerbitan SP3AT dan saat anggota DPRD meminta untuk dikeluarkan, pihak PT SJL tidak bisa memenuhi, begitu juga yang dari Pemkab Basel.
Dan pihak PT SJL berdalih kalau mereka sudah melakukan pembayaran pajak retribusi PAD ke Bakeuda, tapi lagi lagi tidak bisa menunjukkan bukti setor pembayaran itu.
“Dan juga perusahaan itu sebut ada surat rekomendasi dari camat, tapi lagi mereka tidak bisa menunjukkan kepada kami, bahkan izin yang katanya dari pemkab mereka kembali tidak bisa menunjukkan,”
“Mereka juga katanya ada lampiran surat Advice Planning yang dikeluarkan oleh Bidang Tata Ruang di Dinas PUPR, setelah kita baca isi surat itu ternyata Bidang Tata Ruang PUPR tidak merekomendasi pendirian tambak udang di kawasan itu,” tandasnya.
Oleh karena itu, diungkapkan Dian DPRD Basel sudah melakukan pengaduan ke Polres Basel untuk meminta masukan pertimbangan hukum terhadap perusahaan yang telah melakukan aktivitas tanpa dibekali surat izin.
“Sekarang kita sudah buat pengaduan, kalau tambak udang itu tidak ada izin dan itu berarti ilegal, kita minta bantuan untuk pertimbangan hukum dan kalau memang hasilnya perlu disegel akan kita minta polres dan Satpol pp untuk menyegel,” ungkapnya. (Pra)