Dijelaskan dia penundaan SKB berdasarkan surat dari Menpan RB tertanggal 17 Maret 2020 bahwa pelaksanaan SKB yang semula dijadwalkan tanggal 25 Maret 2020 ditunda sampai adanya kebijakan lebih lanjut.
“Berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Panselnas tentang status tanggap darurat bencana alam non-alam pandemi Covid-19 yang hasil nya aka diberitahukan kemudian,” jelasnya. (Pra)
Leave a Reply