Wahyu menyampaikan bahwa WFH tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pelayanan kesehatan masyarakat, seperti RSUD Bateng dan Puskesmas yang berada di seluruh Kabupaten Bateng, dan WFH ini akan terus dilakukan evaluasi setiap dua minggu dengan melihat perkembangan situasi COVID-19.
“Kita belum bisa memastikan sampai kapannya, tapi per dua minggu kita akan lakukan evaluasi, kita berdoa mudah-mudahan masyarakat Bateng khsusnya bisa terhindar dari COVID-19 ini sehingga semua bisa kembali normal,” ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan rujukan surat edaran Menpan RB nomor 19 tahun 2020 dan surat edaran dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 3/SE/III/2020, terkait pengaturan jam kerja di lingkungan BKN.(*)
Leave a Reply