Polres Bateng Tangkap 8 Orang Tersangka Kasus Narkoba

AKBP Slamet menjelaskan bahwa penangkapan dua tersangka pengedar sabu dengan barang bukti Sabu seberat 5,19 gram diluar Operasi Antik dilakukan pada hari Rabu(18/03/2020) di Jalan Raya Desa Penyak, Kecamatan Koba.

AKBP Slamet menceritakan kronologis kejadian bahwa pada hari tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bateng berhasil mengamankan tersangka FA dan QA di Jl. Raya Desa Penyak, Kecamatan Koba.

“Setelah dilakukan penggeledahan, didapatilah barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, satu unit HP android merk Samsung, satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam, dan beberapa barang bukti lainnya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bateng untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Slamet.

Kedua orang tersangka ini diduga melanggar Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) atau Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(*)

Leave a Reply