KOBA, LASPELA- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bateng, Cherlini mengatakan bahwa Pemkab Bateng sudah mengeluarkan surat edaran resmi agar masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bateng untuk tidak melakukan perjalanan Dinas Luar (DL) sebagai upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangka tengah (Bateng).
“Untuk sekarang tidak boleh lagi DL, sudah ada surat edarannya dari Bupati, dan sudah ada beberapa yang membatalkan tiket yang sudah dipesan jauh- jauh hari kemudian menjadwal ulang, beberapa kegiatan pun sudah ditunda,” kata Cherlini, Jumat (20/3/2020).
Cherlini memperlihatkan surat edaran dari Kesekretariatan Daerah Bateng tentang upaya dan sikap antisipasi pencegahan penyebaran virus Covid 19 di lingkungan Pemkab Bateng, pada poin kelima, bahwa masing- masing organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bateng diminta agar tidak melakukan perjalanan dinas (keluar negeri ataupun ke luar daerah) dan dinas dalam daerah, pada poin kedua, bahwa guna mencegah serta menghindari resiko tertular nya COVID-19, maka pelaksanaan apel pagi, apel sore, apel mingguan, upacara bulanan, dan senam setiap Hari Jumat Pagi ditiadakan sampai dengan menunggu perkembangan lebih lanjut.
Surat edaran ini berlaku mulai dari Tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan perkembangan selanjutnya.(*)