SUNGAILIAT, LASPELA — MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bangka menyatakan pembekuan organisasinya tidak memenuhi mekanisme dan prosedur. Hal tersebut disampaikan langsung ketua MPC PP Bangka, Supriyanto saat jumpa pers di warung kopi Bintang Sungailiat, Kamis (12/3/2020).
Menurutnya, pembekuan yang dilakukan oleh MPW PP Babel diluar jalur aturan dasar organisasi dan sudah mendapatkan mandat dari MPN pusat.
“Tanggal 17 desember lalu kami ajukan banding ke MPN Pemuda Pancasila di Jakarta, dan tanggal 15 januari tadi ada balasan surat ke MPW Babel agar segera klarifikasi,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa sebelumnya pihak MPW PP Babel sendiri tidak pernah melakukan koordinasi apapun dengan pihaknya terkait pembekuan tersebut.
Selanjutnya Supriyanto juga menuturkan akan menunggu koordinasi dari MPW untuk melakukan tindakan selanjutnya. Karena, MPC Pemuda Pancasila pimpinannya saat ini tetap ada secara hukum.
“Artinya tidak jadi dibekukan. Kami hanya sebatas menunggu MPW bagaimana nantinya. Yang jelas kepengurusan kami masih diakui MPN Pemuda Pancasila sampai saat ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bangka, Suherman mengatakan MPC PP pimpinan Supriyanto beberapa waktu lalu dibekukan secara sepihak tanpa berpedoman dengan AD/ART Pemuda Pancasila.
“Kami saat ini menunggu MPW provinsi untuk mengislah, walaupun mereka sendiri yang membuat hal ini (pembekuan) terjadi,” terangnya.
Dia juga menyebutkan, kedepan akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang menjadi mitra MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bangka agar persoalan lebih jelas.
“Surat ini akan kami sebarkan ke instansi-instansi, ke Pemkab Bangka, ke Polres Bangka serta mitra-mitra kami. Biar semua tahu, Pak Supriyanto masih memimpin,” jelasnya.(mah)