MANGGAR, LASPELA – Selain pengurusannya mudah Kartu Indentitas Anak (KIA) banyak memberikan manfaat bagi anak yang memilikinya. Hanya melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga dan Akta kelahiran anak sudah bisa memiliki KIA di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Belitung Timur, Rabu (11/3/2020).
Sejak memiliki akta kelahiran anak sudah bisa memiliki KIA yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil pemerintahan setempat, KIA mempunyai banyak manfaat selain untuk indentitas anak, KIA juga bisa dimanfaatkan pengenalan diri ketika bepergian kemana saja.
Puji Lestari S.ip selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan menyampaikan jika prosedur pembuatan KIA sangatlah mudah, masyarakat hanya melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) serta akta kelahiran dan foto jika anak berusia lebih dari 5 tahun.
“Syaratnya hanya foto copy KK dan juga akta kelahiran anak, untuk anak dibawah 5 tahun tidak perlu memakai foto, jika anak sudah lebih dari 5 tahun diwajibkan juga untuk melampirkan foto,” jelas puji
puji juga menjelaskan jika KIA anak sangat penting bagi indentitas anak, selain itu juga banyak manfaat yang bisa didapatkan seperti mempermudah anak jika dibawa bepergian melalui bandara, serta banyaknya diskon yang ditawarkan jika mempunyai KIA.
“KIA ini sangat penting untuk tanda pengenal misalnya ke bandara, kalau berada di kota – kota besar banyak yang memberikan diskon – diskon,” terangnya.
Bagi masyarakat yang ingin membuat KIA anak, bisa datang ke dukcapil langsung atau bisa mengirim data ke nomor pengaduan, selain prosesnya mudah KIA mempermudah buah hati jika melakukan administrasi lainnya.(wah)