” Jadi, untuk melaksanakan pemungutan suara ini pemilihan Kepala Daerah ini ada tahapannya, mulai dari tahapan sosialisasi, kemudian tahapan calon perseorangan, tahapan pemutakhiran data pemilih, pembentukan badan-badan ad-hock PPK, PPS, KPPS, tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan tahapan terakhir yaitu rekapitulasi, setelah di rekap kalau tidak ada sengketa langsung ditetapkan dan dilantik sebagai bupati dan wakil bupati, kalau ada sengketa masuk mahkamah konstitusi,” jelas Pardi.(is)
Pilkada, KPU Babar Dapat Dana 15,7 Miliar

Leave a Reply