Pertahun, Ratusan Surat Pengajuan Pangkas Pohon Masuk ke Dinas Perkim

Oleh : Dinda Agus Tiantie.

PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, dari tahun 2018 dan 2019 rata-rata dalam pertahun sebanyak 106 surat pengajuan pangkas pohon yang dikirim masyarakat masuk ke Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Pangkalpinang.

Hal ini dijelaskan Miego selaku Kepala Dinas Perkim kepada media Laspela, Kamis (27/2/2020).

“Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir rata-rata pengajuan yang masuk disetiap tahunnya yaitu 106 surat, baik yang disampaikan oleh masyarakat maupun Kelurahan,” tuturnya.

Meski demikian, kata Miego, permohonan pengajuan pemangkasan pohon ini diketahui mengalami penerununan, karena memang Dinas Perkim telah menindak lanjuti permohonan pemangkasan beberapa tahun terakhir.

Namun pada awal tahun 2020 ini, lanjutnya sebanyak 90 surat telah masuk ke Dinas Perkim, untuk selanjutnya akan disurvey.

“Memang sedikit naik, untuk itu, ini akan kita lakukan survey apakah pohon tersebut sudah bisa dipangkas atau masih aman, karena biasanya permintaan masyarakat itu macam-macam ada yang baru 3 meter, sudah mau dipangkas, padahal itu masih aman,” sebutnya.

Peningkatan permohonan pemangkasan diterangkannya akan naik pada musim-musim hujan dan akan turun disaat musim panas.

Permohonan pemangkasan pohon ini pun hanya berlaku pada pohon-pohon diruas jalan saja.

“Kalau pohon pribadi kami tidak melayani,” katanya.

Sementara data yang dimiliki Dinas Perkim sebanyak 4834 pohon Pemkot Pangkalpinang yang ada di ruas jalan diantaranya pohon mahoni, pohon angsana, pohon trembesi, akasia ketapang, palem, asem, tanjung, kiara payung, dadab duri, glodokan, beringin, ketcrutan, dan pohon lainnya. (dnd)