Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Demi lancarnya pelaksanaan Pilkada serentak di kabupaten Bangka Selatan September mendatang, Bawaslu Bangka Selatan mengimbau kepala desa dan perangkat desa untuk bersikap netral, tidak melakukan politik praktis terhadap salah satu pasangan calon.
“Bawaslu Bangka Selatan mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa di seluruh wilayah di kabupaten Bangka Selatan untuk tidak memberikan dukungannya kepada bakal pasangan calon perseorangan maupun melalui partai politik pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabuoaten Bangka Selatan tahun 2020,” kata ketua Bawaslu Basel,” Sahirin kepada wartawan, Kamis (27/2).
Ia menjelaskan Bawaslu menerapkan itu sesuai peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 3 tahun 2017 pasal 95 ayat 2 yang berbunyi dalam hal dari penelitian administrasi dan atau penelitian faktual, terbukti adanya dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 satu dukungan di maksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, diungkapkan dia dalam hal perangkat desa yang dimaksud yakni sekretaris desa, pelaksanaan kewilayahan dan pelaksana teknis sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 48.
“Kami berharap para pemangku kepentingan di tingkat desa yakni kepala desa, sekretaris desa, pelaksanaan kewilayahan dan pelaksana teknis untuk dapat mengikuti aturan aturan yang berlaku berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 95 ayat 2,” harapnya. (Pra)