Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Pengembangan kompetensi pegawai akan berdampak pada peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab itu setiap pegawai memiliki hak untuk mengembangkan kompetensinya, baik melalui pelatihan maupun pendidikan.
“Bahwa setiap PNS mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensinya,” ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zanuari Anizar, di sela-sela membuka Sosialisasi tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Pengembangan Kompetensi (Bangkom) bagi ASN Dishub Babel, Selasa, (25/2/2020).
Menurutnya, pegawai harus dipandang sebagai aset organisasi yang harus ditingkatkan kualifikasi dan kompetensinya
Oleh karena itu diperlukan komitmen yang kuat untuk mengimplementasikan kebijakan pengembangan kompetensi ASN. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dalam menciptakan ASN yang memiliki keunggulan kompetitif.
Dengan cara tersebut, tambahnya, akan diperoleh SDM aparatur penyelenggara negara yang berkualitas, berkinerja tinggi dan profesional, serta mampu menjadi penggerak perubahan.
Zanuari menjelaskan, adanya pengembangan kompetensi sangat mempengaruhi kinerja pegawai. Apalagi penilaian kinerja akan selalu melekat pada seseorang selama menjadi ASN. Oleh sebab itu, ia menilai pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya memberikan pemahaman dan menyatukan persepsi para ASN terkait SKP dan pengembangan kompetensi.
Dia berharap permasalahan yang muncul pada waktu penyusunan SKP selama ini dapat diminimalisir, serta menyesuaikan dengan pengetahuan dan wawasan dari materi yang disampaikan narasumber sosialisasi.
Narasumber dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Babel, Analis Kepegawaian Madya Wuri Handayani mengatakan, SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS, disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan langsung pegawai.
SKP yang merupakan pengganti dari DP-3 (Daftar proses penilaian pelaksanaan pekerjaan), memiliki dasar hukum berupa UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
“Setiap ASN memiliki kewajiban untuk menyusun SKP. Dalam penyusunan, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan diantaranya adalah SKP harus jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai, serta memiliki target waktu,” jelas Wuri Handayani.
Panduan penyusunan dan penilaian SKP bertujuan sebagai pedoman bagi setiap PNS dan Pejabat Penilai dalam menyusun SKP, sekaligus sebagai dasar pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2020.
Wuri menyebutkan, SKP terdiri dari tiga unsur yaitu kegiatan tugas jabatan, angka kredit, serta target yang meliputi kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Sedangkan kegiatan tugas jabatan mengacu pada penetapan kinerja atau rencana kinerja tahunan (RKT).
Sementara Kasubid Kelembagaan dan Kerjasama BKPSDMD Babel, Satriyo, mengatakan ASN dituntut memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di instansi masing-masing. Terdapat tiga kompetensi kunci yang wajib dimiliki oleh pegawai ASN, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.
Sedangkan kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
“Untuk kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Orientasi merupakan salah satu bagian dari pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas atau kompetensi ASN,” tutup Satriyo.(wa)