Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela
KOBA, LASPELA– Aksi penjarahan aset PT Kobatin kembali terjadi di areal Kompleks PT Kobatin Koba, 3 orang warga,12 unit sepeda motor, dan 46 karung ukuran 20 Kilogram berisi pasir timah berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Bangka Tengah (Bateng), Minggu malam (12/1/2020).
Kabag Ops Polres Bateng, Kompol Andi Purwanto, membenarkan bahwa telah terjadi tindakan pengamanan terhadap tiga orang Warga Kecamatan Koba terkait kegiatan melanggar hukum penjarahan aset eks PT Kobatin berupa pasir timah.
“Memang semalam anggota Polres Bateng telah melakukan pengamanan terhadap tiga orang warga Kecamatan Koba, 12 sepeda motor, dan 46 karung ukuran 20Kg berisi Pasir Timah,” kata Kompol Andi, Senin (13/1/2020).
Kompol Andi menghimbau agar masyarakat tidak kembali melakukan penjarahan di areal eks PT Kobatin, dan berharap agar warga mencari pekerjaan lain yang tidak melanggar hukum.
“Jangan coba- coba mengulangi penjarahan di areal eks PT Kobatin,” tegas Kompol Andi.
kompol Andi menambahkan bahwa pihak Polres Bateng akan menindak bila ada oknum yang melindungi atau memfasilitasi kegiatan penjarahan tersebut.
“Kalau ada oknum yang membekingi aktifitas penjarahan maka saya sampaikan bahwa berlaku azas equality before the law, yaitu semua orang adalah sama di hadapan hukum,” tandasnya.(*)