Oleh : Indriani Sari
BANGKA BARAT, LASPELA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda pengambilan keputusan terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) di Gedung Mahligai Betason II DPRD Kabupaten Bangka Barat, Jum’at (27/12/2019) pagi
Acara dihadiri Bupati Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) Kabupaten Bangka Barat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta undangan lainnya.
Dari 25 anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, dihadiri 18 orang, dengan keterangan 7 izin.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Badri Samsu yang menyatakan acara dibuka dan terbuka untuk umum.
Badri menyatakan bahwa pembentukan produk hukum daerah diperlukan dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan.
“Pembangunan daerah, dan peraturan tersebut harus disusun secara efektif dan efisien serta berpedoman kepada peraturan perUndang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan ciri khas suatu daerah,” ujarnya.
Adapun empat raperda yang disahkan yaitu
1. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah no 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bangka Barat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
2.Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
3. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
4. Raperda nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
” Raperda yang disahkan ini sudah melalui proses dan tahap penyusunan peraturan daerah baik di tingkat eksekutif maupun tim pembentukan Raperda kabupaten Bangka Barat maupun proses pembahasan antara tingkat eksekutif bersama panitia khusus DPRD Kabupaten Bangka Barat dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku,” jelas Badri.(is)