Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela
LUBUK BESAR, LASPELA– Kepala Desa (Kades) Belimbing, Hernadi, melaporkan peristiwa pengrusakan aset milik negara yang terletak di Kantor Desa Belimbing ke Pihak Kepolisian Sektor Lubuk Besar, dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah (Bateng) melalui Dinsos PMD.
Aset milik negara dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Tahun Anggaran 2018 yang dirusak tersebut yakni sarana dan prasarana air bersih berupa pipa dan keran air sumur bor yang berakibat keran air tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Hernadi mengatakan bahwa aset tersebut telah diserahterimakan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa Belimbing akhir tahun 2019 ini.
“Untuk biaya operasional tahun 2019, kita menggunakan dana swadaya masyarakat untuk membeli Solar. Tahun 2020, baru bisa kita anggarkan melalui APBDes Belimbing karena status aset sumur bor tersebut sudah milik kita,” kata Hernadi, Rabu (11/12/2019).
Terkait pengrusakan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTD), Hernadi mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut Ke pihak Kecamatan Lubuk Besar, Dinsos PMD Bateng, dan Kepolisian.
“Perbuatan ini tidak bisa dianggap sepele, sebab yang dirusak ini aset negara, pelaku pengrusakan berurusannya ke negara, bukan ke saya pribadi,” ungkap Hernadi.
Hernadi menceritakan bahwa peristiwa pengrusakan tersebut terjadi beberapa minggu lalu, dan diketahui oleh Hernadi setelah pulang dari urusan kedinasan di Koba pada sore harinya.
“Saya kaget ketika melihat keran air patah seperti dipukul, kemudian tulisan ‘Jaga Kebersihan’ juga disobek. Ini sudah tindak kriminal, dan saya tidak tahu apa maksudnya, Tindakan ini sperti teror terhadap Pemerintah Desa Belimbing,” terang Hernadi.
Ia menghimbau kepada warga Desa Belimbing yang mengetahui pengrusakan ini agar segera melaporkan ke Pemerintah Desa Belimbing.
“Orang seperti ini harus dikasih peringatan, harus kita berikan efek jera bagi mereka yang membuat resah Desa Belimbing,” pungkas Hernadi.(*)
Leave a Reply