Oleh : Indriani Sari
BANGKA BARAT, LASPELA – Polres Bangka Barat melakukan Operasi rutin Sat Lantas berupa Razia & Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang dilaksanakan mulai pukul 10.30 s/d selesai, Selasa (10/12/2019).
Kegiatan Razia dilaksanakan di Jalan raya Peltim dan Depan Pos Polisi Simpang Masjid Baitul Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP M. Adenan.S.H.SIK.MH melalui Kasat Lantas AKP Toni Susanto. S. H.mengatakan
bahwa Razia dilakukan selain sistem tilang, juga melakukan sistem teguran.
“Alhasil Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas sebanyak 35 kali, dengan rincian, 15 lembar E-Tilang dan 20 lembar teguran” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Sistem teguran dilakukan dengan target kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
“Kami dari Sat Lantas Polres Bangka Barat Memberikan Pinjaman pemakaian Helm Selama 3×24 jam. Kami juga memberikan bukti teguran yang isinya berupa pernyataan pelanggar untuk tidak mengulangi pelanggarannya, Untuk nama dan alamat kami sesuaikan dengan KTP pelanggar. sehingga kami dengan mudah mengetahui keberadaan pelanggar,” ujarnya.
Kemudian, jika dalam jangka waktu tersebut pelanggar tidak mengembalikan helm dan tidak melengkapi baik dari kelengkapan pribadi (helm,Sim)dan Kelengkapan ranmor( Spion, Stnk, Tnkb) lanjut Kasat lantas, maka pihak Kepolisian akan memberikan sanksi berupa penilangan.
Selain Tilang, Polres Bangka Barat juga memberlakukan Teguran dalam Razia Stasioner.(is)