Dinas Koperasi memediasi kerjasama Koperasi Bergema dengab PT.Thep

Oleh : Indriani Sari

MUNTOK, LASPELA– Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian kabupaten Bangka Barat mengadakan rapat sebagai mediator kerjasama antara Koperasi Tani Bergema Desa Penyampak dengan PT. Thep, Selasa, 3/12/2019 di ruang rapatnya.

Pertemuan kali ini menghadirkan kedua belah pihak dari perwakilan Koperasi Tani Bergema dengan Perwakilan PT.Thep juga dari Dinas Perkebunan dan Pertanian Kab. Bangka Barat membahas pemanfaatan area lahan milik koperasi tani bergema desa Penyampak yang berkerjasama dengan PT.Thep dibidang inti plasma.

Muhammad Zakaria selaku Kepala Dinas Koperasi mengatakan bahwa kewenangan Dinas Koperasi disini sebagai Pembina. Dinas Koperasi tidak berwenang memverifikasi lahan, kewenangan untuk verifkasi lahan tersebut adalah kades, camat dan Dinas perkebunan dan Pertanian.

“Dinas Koperasi paling hanya memberikan masukan serta tata cara perjanjian PT.Thep dengan pihak koperasi Tani Bergema agar jangan sampai dirugikan” tegas Zakaria.

Zakaria menjelaskan lebih lanjut bahwa kerjasama antara PT.Thep dengan Koperasi Tani Bergema tidak hanya jual beli sawit saja.

“Pembangunan kelapa sawit untuk plasma milik koperasi tersebut dibantu oleh PT.Thep tapi biaya-biayanya dibebankan kepada Koperasi Bergema melalui Kredit dan Kredit itu dibayarkan dari agunan Bank,” jelas Zakaria.(is)