Wacana Sertifikat Perkawinan, Ini Fungsinya

SUNGAILIAT, LASPELA — Kepala Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Paidi menjelaskan wacana akan diberlakukannya sertifikat pernikahan.

Menurutnya hal tersebut bertujuan untuk memberikan berbagai pemahaman kepada calon pengantin baik dari segi kesehatan dan kesiapan dalam memasuki rumah tangga.

“Tujuannya ialah untuk memberikan pematangan kepada calon pengantin, jadi bagaimana untuk memasuki rumah tangga itu biar mateng siap lahir dan batin, jadi mereka dua minggu atau tiga minggu sebelum menikah untuk kumpul di Kemenag Bangka mendapatkan materi,” ungkapnya, Jumat (22/11/19).

Dalam pelaksanaan serifikasi tersebut Kemenag akan memberikan pemahaman berbagai materi yang akan disampaikan oleh narasumber yang memiliki licensi khusus tentang perkawinan.

“Materi yang disampaikan itu terkait Undang-undang perkawinan, hal yang terkait persiapan pernikahan, kemudian bagaimana menghadapi tantangan kehidupan, membangun harmonisasi keluarga, dan bagaimana menciptakan keluarga yang berkah. Narasumber yang memberikan materi yang memang berkompeten yang sudah mendapat pembelajaran dan sudah memiliki licensi terkait pembekalan perkawinan,” jelasnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa pelaksanaan sertifikasi juga melibatkan beberapa instansi terkait seperti Dinas kesehatan dan Dukcapil.

“Nanti kita undang juga dari Dinas kesehatan untuk memberikan pemahaman terkait kesehatan ataupun tentang reproduksi kehamilan, dan juga dari Dukcapil untuk menjelaskan tentang kepengurusan kartu keluarga ataupun akte anak nantinya,” imbuhnya.

Untuk mengantisipasi pernikahan dibawah umur atau usia muda yang bisa mengakibatkan kecacatan pada anak, Pemerintah juga membuat perundang-undangan yang mengatur tentang minimal umur pernikahan.

“Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 yang mengatur masalah perkawinan jadi usia perkawinan semakin ditambah yakni sesuai aturan yang terbaru laki-laki dan wanita minimal berumur 19 tahun. Jika dahulu berdasarkan UU No. 1 Tahun 74 itu yang wanita minimal umur16 tahun dan yang laki-laki minimal umur 19 tahun, maka sekarang ada peraturan yang baru itu,” ujarnya.

“Tidak dibolehkan kepada calon pengantin yang belum memiliki umur 19 tahun kecuali harus ada dispensasi dari pengadilan agama, untuk peraturan itu sendiri sudah dilaksanakan namun harus diperluas edarannya,” tambahnya. (mah)