Naiknya Premi BPJS Kesehatan, Pemkab Basel Gelar Rakor dengan Kacab BPJS Kesehatan

Oleh: Nopranda Putra

*Sampaikan Keluhan Terkait Pelayanan Peserta BPJS

TOBOALI, LASPELA – Adanya kebijakan kenaikan premi BPJS Kesehatan tahun 2020 mendatang, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat koordinasi dengan Kepala Cabang BPJS Kesehatan dan stakeholder terkait.

Didalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta mandiri, iuran kelas III semula Rp25.500 per orang bulan naik menjadi Rp42 ribu.

Sekda Bangka Selatan Achmad Ansyori mengatakan untuk peserta kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.

“Selain membahas kenaikan Premi BPJS Kesehatan tahun 2020, kita juga banyak menyampaikan keluhan-keluhan yang kita terima dari masyarakat terhadap layanan terhadap peserta BPJS,” kata Ansyori, Senin (18/11).

“Telah Kita rapatkan bersama Kepala BPJS Berapa jumlah kenaikan dikalikan jumlah peserta. Nah dari situ kita bisa lihat berapa jumlah anggaran yang haru disiapkan,” sambunnnya.

Dengan kenaikan tersebut, lanjut dia Pemkab Basel tentunya harus menyiapkan anggaran yang cukup besar. Meski begitu hingga saat ini belum ada wacana pengurangan peserta dan terkait kebijakan yang akan diambil pasca digelarnya rapat besok.

“Sekarang yang juga kita pikiran teman-teman Non PNS iurannya juga naik. Jadi pemda harus mempersiapkan anggaran sebanyak itu. Apalagi kenaikan iuran pada 2020 belum tercover sama sekali, karena suratnya baru keluar dari BPJS,” ujarnya.

Apapun caranya, Pemkab Basel akan tetap berupaya mengcover seluruh peserta bantuan iuran (PBI). Hanya peserta Non PNS harus siap terbebani bilamana honorer yang mereka terima tak naik dengan defisitnya anggaran sebesar Rp79 miliar. (Pra)