Korban Mengira Rp. 120 Juta yang Digondol Maling, Ternyata Hanya Rp. 97,9 juta

Oleh: Nopranda Putra

PAYUNG, LASPELA – Sud warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan tidak menduga kalau rumah dan toko yang ia tinggalkan ke Pangkalpinang dibobol maling pada Minggu (10/11) dini hari.

Dirinya baru menyadari rumahnya dibongkar maling pada Minggu, 10 November 2019 pukul 15.30 Wib saat pelapor baru pulang ke rumahnya dari Pangkalpinang.

Mengetahui itu, kemudian pelapor pergi ke toko yang berada di depan rumahnya, melihat anak kunci lemari penyimpanan uang di toko miliknya sudah berada di bawah lantai, ia mencurigai dan langsung membuka lemari tempat penyimpanan uang.

“Setelah korban membuka lemari tersebut yang sebelumnya berisikan Rp. 120 juta telah hilang dan juga rokok yang untuk dijual di toko pelapor juga hilang sebanyak 2 slop rokok surya, 1 slop rokok dunhill dan 8 bungkus rokok sampoerna Mild, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 120,5 juta” kata Kabag Ops Kompol. Rusnoto seizin Kapolres Basel AKBP. S. Ferdinand Suwarji, Selasa (12/11).

Pelaku Kur (52), lanjut dia membobol rumah dengan memanjat tembok WC belakang rumah dan naik ke atap rumah langsung membuka atap rumah yang terbuat dari sen kemudian pelaku membuka laci lemari yang ada didalam toko.

Pelaku mengambil kunci gembok lemari dan mengambil kantong plastik hitam yang berisikan uang dan 8 bungkus rokok merk sampoerna, 7 bungkus rokok merk dunhil dan 2 slop rokok merk surya.

” Setelah sampai di rumah, pelaku langsung menyimpan rokok dibawah ranjang tempat tidur dan uang disimpan disamping rumah setelah dua jam kemudian pelaku langsung membawa barang barang tersebut menuju kebon yang berada di hutan Rintis,” lanjutnya.

Sesampainya dikebun, lanjut dia pelaku langsung mengubur barang curian itu tidak jauh dari pondok kebun miliknya. Atas pengakuan pelaku tersebut kemudian barang bukti uang dan rokok tersebut diamankan ke Polsek Payung untuk pengusutan lebih lanjut.

“Adapun BB yang diamankan, uang Rp. 97,75 juta, 1 buah kantong plastik hitam, 8 rokok merk sampoerna, 6 bungkus rokok merk dunhil, 2 slop rokok merk surya, 1 buah kotak tèmpat teh botol,” tandasnya.

Kapolsek Payung, Iptu. Robi Purba menambahkan dari kerugian uang tunai korban Rp. 120 juta yang tertera di Laporan Polisi oleh pelapor, ternyata tidak serta merta diambil pelaku sebesar Rp. 120 juta, pelaku hanya mengambil Rp. 97,9 juta sesuai yang ada di dalam lemari penyimpanan tersebut dan telah ia gunakan Rp. 150 ribu untuk beli bensin dan keperluan sehari-hari

“Pelaku cuma ambil Rp. 97,9 juta di lemari, bukan Rp. 120 juta, dengan selisih Rp. 22,1 juta itu ternyata di ambil istri korban tanpa sepengetahuan korban, korban menyangka pelaku yang mencuri uang tunai Rp. 120 juta,” sebutnya. (Pra)